Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Najis (Kotoran Hewan & Bangkai) 04 (Fiqih Ibadah #8)

Macam-Macam Najis (Kotoran Hewan & Bangkai) 04

Fiqih Ibadah #8 
Macam-Macam Najis (Kotoran Hewan & Bangkai) 04 
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I 
بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyakum 

Kita lanjutkan kembali, masih dalam pembahasan macam-macam an-Najasah atau sesuatu yang najis. 

Macam yang ketujuh yaitu kotoran hewan dan kencingnya dari hewan-hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya atau tidak halal dagingnya. Kotoran dari hewan-hewan ini atau kencingnya adalah najis. Sebagaimana kesepakatan para ulama mazhab yang empat. Dalilnya sebagaimana hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu Anhu pernah berkata Nabi shallallahu alaihi wasallam 
أتَى النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الغائِطَ، فأمَرني أنْ آتيَه بثلاثةِ أحجارٍ، فوجدتُ حَجَرينِ، والتمستُ الثَّالِثَ فلم أجِدْه، فأخذتُ رَوثةً فأتيتُه بها، فأخَذ الحَجَرينِ وألقى الرَّوثةَ، وقال: هذا رِكسٌ
"Kata Beliau sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam pergi ke WC lalu beliau memerintahkan aku untuk membawakan 3 buah batu, aku hanya mendapatkan 2 batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya, hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering, kemudian semua itu aku bawa ke hadapan Nabi shalallahu alaihi wassalam, namun beliau hanya mengambil 2 batudan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda 'itu najis' "(HR al-Bukhari) 

Adapun kotoran/kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya/halal dagingnya, maka kotoran nya suci. Sebagaimana hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, Beliau pernag berkata : 
قدِم أناسٌ مِن عُكْلٍ أو عُرَينةَ، فاجْتَوَوا المدينةَ، فأمَرَهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بلِقاحٍ، وأنْ يَشرَبوا من أبوالِها وألبانِها
Kata Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu "Beberapa orang dari 'uql/Urainah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya" (HR Bukhari) 

Dan juga hadis yang lain yang menunjukkan sucinya kotoran / air seni kencing hewan yang halal dimakan dagingnya. Hadits Anas radhiyallahu'anhu, Beliau berkata 
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلى فى مرابض الغنم
"Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah salat di kandang kambing" (HR al-Bukhari) 

Ini menunjukkan bahwasanya hewan-hewan yang boleh dimakan dagingnya, kotoran-kotoran nya tinjanya dan air kencingnya suci, tidak najis. 

Kemudian macam yang ke-8 dari sesuatu yang najis adalah al-Mayyitah yaitu bangkai. Bangkai yaitu hewan yang telah hilang nyawanya, yang mati baik itu mati dengan sendirinya atau hewan itu mati disebabkan perbuatan seseorang yang sengaja atau tidak sengaja membunuh hewan tersebut dengan cara tidak dengan penyembelihan syar'i, secara dengan ditusuk dan seterusnya ini dinamakan bangkai. Dan bangkai ini najis yang sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah atau yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh ,yang ditanduk atau yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih" (QS a-Maidah ayat 3) 

Dan najisnya bangkai ini baik itu najis dagingnya atau kulitnya, tapi kulit yang belum disamak atau belum dikuliti dari dagingnya. Maka kulit yang masih menempel dan menyatu dengan daging, kulitnya termasuk sesuatu yang najis. Adapun jika kulitnya sudah disamak maka kulitnya menjadi suci. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Beliau berkata 
إذا دُبِغَ الإهابُ فقد طَهُر
Beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "jika kulit bangkai tersebut sudah disamak / sudah dikuliti maka kulitnya menjadi suci." 

Akan tetapi apakah semua jenis kulit? baik itu kulitnya hewan yang haram dimakan dagingnya atau hanya kulit hewan yang halal dimakan saja. Para ulama berselisih disini akan tetapi pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci kecuali kulit anjing dan babi. Sebagaimana keumuman hadits yang telah kita sebutkan dan karena anjing dan babi kenajisannya najis yang aini atau yang dzaati, seluruhnya najis baik itu kulitnya, dagingnya ataupun yang lainnya. Semoga bisa dipahami. 

Wa shallallahu 'ala Nabiyina Muhammad, wa akhiru da'wana wal hamdulillahi rabbil alamin 

Soal Evauasi: kulit bangkai najis atau tidak?, adakah kulit bangkai yang suci?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Najis (Kotoran Hewan & Bangkai) 04 (Fiqih Ibadah #8)"