Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Najis (Bangkai Hewan 02) #5 (Fiqih Ibadah #9)

Macam-Macam Najis (Bangkai Hewan 02)

Program Belajar Syariah ke 1
Fiqih Ibadah #9
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
Macam-Macam Najis (Bangkai Hewan 02)


بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu waiyyaakum pada pertemuan yang lalu sudah kita jelaskan macam sesuatu yg najis 

Yang kedelapan yaitu al-Mayyitah ( bangkai ). Dan sudah kita jelaskan, bahwasanya najisnya bangkai pada daging dan kulitnya apabila belum disamak atau belum dikuliti. 

Dan bagaimana bagian yg lainnya, seperti tulang, kuku, tanduk, rambut, bulu dan seterusnya, apakah ikut najis pula ataukah Suci. Para ulama berselisih dalam hal ini berkaitan dengan tulang maka para ulama menjelaskan bahwasanya tulang bangkai hewan adalah sesuatu yang najis karena pada tulang tersebut terdapat kehidupan 

Adapun yang lainnya seperti rambut, bulu, dan kuku maka para ulama menjelaskan bahwasanya itu semua suci karena tidak ada padanya kehidupan. Bagian-bagian ini pada bangkai hewan tidaklah najis bagian-bagian ini termasuk bagian-bagian yang suci yang mana tidak ada kehidupan padanya. Tandanya ketika diambil hewan tersebut tidak merasakan kesakitan maka kesimpulannya pada masalah ini segala sesuatu yang tidak ada kehidupan padanya maka sesuatu itu suci baik diambil ketika ia masih hidup atau ketika sudah menjadi bangkai kecuali anjing dan babi. Kalau hewan anjing dan babi semuanya najis. Daln ada bangkai yang dikecualikan dalam hal ini artinya bangkai tersebut suci yaitu bangkai ikan dan belalang. Ini sebagaimana hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabdakan : 
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
" Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah 2 bangkai maksudnya ikan dan belalang dan 2 darah maksudnya hati dan limpa." 

Begitu juga di antara bangkai yang suci adalah bangkai yang tidak ada/ yang tidak mengalir padanya darah seperti lebah, lalat, semut, dan kutu atau semisalnya. Semua ini bangkainya suci karena termasuk hewan yang tidak ada darah yang mengalir pada nya. Ini sebagaimana hadis Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi Wa Sallam pernah bersabda berkaitan dengan lalat beliau mengatakan : 
إذا وقع الذباب في شرابِ أحدِكم فليغمِسْه ثم لينزعه؛ فإن في أحد جناحَيْه داءً، و الاخر شفاءً
" jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan kemudian angkatlah karena pada satu sayapnya penyakit dan sayap yang lain terdapat obatnya." HR Bukhari) 

hadits ini menunjukkan bahwasanya jenis bangkai hewan yang tidak mengalir padanya darah maka bangkai hewan tersebut suci. 

Kita cukupkan sampai di sini 

و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا و الحمد لله رب العالمين
Soal Evauasi: Apakah bangkai belalang najis?, kenapa?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Macam-Macam Najis (Bangkai Hewan 02) #5 (Fiqih Ibadah #9)"