Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Mubah 05) (Ushul Fiqih #12)

Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Mubah) 05

Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #12
Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Mubah) 05
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati fillah a'azzaniyallahu wa iyyaakum 
Kita lanjutkan kembali pembahasan Ushul Fiqih, masih dalam pembahasan al-Ahkam at-Taklifiyah. 

Hukum at-Taklifiyah yang kelima yaitu al-Mubah. Mubah menurut bahasa adalah المعلن و المأذون / yaitu yang diumumkan atau yang diizinkan dengannya. Adapun menurut istilah Mubah adalah 
هو مَا خُيِّرَ المُكَلَّفُ بَينَ فِعْلِهِ وَتَرْكِهِ
"Yaitu apa-apa yang diberikan pilihan kepada yang terbebani syari'at atau kepada seorang muslim antara dia mengerjakan perbuatan itu atau meninggalkannya." 

Atau dalam bentuk lain mubah adalah apa-apa yang tidak ada kaitannya dengan perintah ataupun larangan, seperti makan pada malam hari di bulan Ramadan. Ini hukumnya mubah, ini diantara contoh dari apa-apa yang mubah dan banyak sekali perkara-perkara Mubah, maka Mubah ini berlawanan dengan al-Wajib dan al-Mandub. Karena al-Wajib dan al-Mandub apa apa yang diperintahkan. Begitu juga berbeda dengan ilmu al-Muharram dan al-Makruh karena al-Muharam dan al-Makruh adalah apa-apa yang dilarang jadi seseorang yang mengerjakan yang Mubah, dia tidak mendapatkan apa-apa, tidak mendapatkan iqab dari Allah dan juga tidak mendapatkan ganjaran. 

Akan tetapi jika dia melakukan hal yang Mubah atau meninggalkan hal yang Mubah karena niat yang baik maka dia akan diberikan ganjaran atas apa yang dia lakukan. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : 
المباح بالنية الحسنة يكون خيرًا، وبالنيةِ السيئةِ يكون شرًّا
"Sesuatu yang Mubah jika dibarengi dengan niat yang baik niat mengharapkan ganjaran dari Allah subhanahu wa ta'ala maka dia akan mendapatkan kebaikan dan juga jika dia melakukan suatu hal yang Mubah dengan niat yang buruk maka dia akan mendapatkan keburukan." 

Oleh karena itu jika Mubah ini dia menjadi wasilah menjadi perantara kepada hal-hal yang diperintahkan atau kepada hal-hal yang dilarang maka hukum mengerjakan yang Mubah ini tergantung ke arah mana Mubah ini dijadikan wasilah. Apakah ke arah apa-apa yang diperintahkan atau kepada apa-apa yang dilarang.Contohnya berjalan. Berjalan adalah sesuatu yang mubah. Adapun jika dia berjalan untuk salat menuju masjid maka berjalan ini hukumnya menjadi wajib karena berjalan ini menjadi perantara untuk melakukan yang diperintahkan walaupun pada asalnya berjalan ini adalah hukumnya mubah. 

Contoh kedua ia berjalan tetapi perjalanannya ke tempat maksiat maka karena tujuannya diperjalanan adalah ke tempat yang haram maka berjalan ini menjadi haram. 

Semoga bisa dipahami dan insya Allah kita akan menjelaskan lebih rinci lagi mengenai al-Ahkam at-Taklifiyah / hukum-hukum yang dibebankan kepada kaum muslimin pada pertemuan-pertemuan yang akan datang. 

و صلى الله علي نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين

Soal Evauasi: Kapan perkara mubah berpahala, dan contohnya?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Mubah 05) (Ushul Fiqih #12)"