Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Makruh) 04 (Ushul Fiqih #11)

Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Makruh) 04

Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #11
Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Makruh) 04
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I

بسم الله الرحمن الرحيم الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد
Masih dalam pembahasan alahkam At-taklifiyah macam macam Hukum At-taklifiyah 4. Makruh menurut bahasa artinya yg dibenci, 

Sedangkan menurut istilah: 
Apa² yang dilarang oleh pembuat syari'at untuk melakukannya yg sifatnya tidak harus dan tidak kuat yang mana akan diberikan ganjaran bagi siapa yg meninggalkan nya karena niat marealisasikan apa yg Allah dan Rasul-Nya perintahkan dan tidak memberikan sangsi bgi siapa yang melakukannya, maka makruh ini dari 1 sisi memiliki kesamaan dengan Al-muharrom termasuk apa apa yg dilarang oleh pembuat syari'at untuk mengerjakannya untuk melakukannya dan banyak memiliki kesamaan dengan mustahab dari sisi sifatnya harus dan akan tetapi memiliki perbedaan dengan besar yang mana makro akan diberikan ganjaran bagi siapa yang meninggalkannya dengan niat tidak diberikan sanksi atau tidak di iqob bagi siapa yang melakukannya, seperti larangan mengambil dan menerima dengan tangan kiri ini termasuk sesuatu yang makruh dan juga memegang kemaluan dengan tangan kanan dan dia sedang buang air kecil termasuk sesuatu yang makruh. 

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: 
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
Kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing dan juga Janganlah beristinja dengan tangan kanan dan jangan bernafas di dalam bejana "
Hadits Riwayat Muslim

Begitu juga Al makruh
Akan diganjar bagi siapa yang meninggalkannya karena niat karena merealisasikan apa yang Allah dan rasulnya perintahkan ini sama dengan Al Muharram yang haram yang mana dia meninggalkan sesuatu yang haram atau makruh karena niat, maka akan diberikan ganjaran bukan karena dia tidak mampu atau tidak sempat sebagaimana yang telah kita Jelaskan pada pembahasan al-Haram atau almuharrom. 

Dan tidak diberi iqob atau sanksi bagi yang melakukan yg makruh, ini berbeda dengan al muharrom yang mana al muharrom atau al-Haram akan diberikan sanksi bagi siapa yang melakukannya, tetapi tidak diberikan sanksi atau iqob kepada siapa yang melakukannya akan tetapi jangan sampai kita meremehkan atau mengampangkan perkara makruh, karena ditakutkan perkara makruh ini jika terus-menerus dilakukan akan menjadi jembatan atau penyebab kita jatuh kedalam sesuatu yang haram, karena ini tidak diberikan sanksi bagi siapa yang melakukannya agar kaum muslimin tidak merasa berat dan agar mereka merasa ringan dan makruh ini termasuk wasilah berantara menuju sesuatu yang haram sebagaimana dosa kecil bisa menjadi wasilah perantara menuju dosa dosa besar, sebagaimana dalam pepatah sedikit-sedikit menjadi bukit dan dosa-dosa besar menjadi perantara menuju kekufuran. 
Na'udzubillahi mindzalik. 

Kita cukup sampai di sini

وصلا الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: Apa perbedaan makruh dengan wajib dan haram?

NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi dan memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.

Post a Comment for "Al Ahkam At Taklifiyyah (Al Makruh) 04 (Ushul Fiqih #11)"