Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rukun-Rukun Puasa (Materi #11)

Rukun-Rukun Puasa (Materi #11)

Rukun-Rukun Puasa (Materi #11)
Oleh : Ustadz Sirajul Yani, M.H.I


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد، إخوتي في الله عزني الله وإياكم

Saudara-saudaraku di grup kajian Fiqih Puasa Ramadhan, sekarang kita masuk dalam pembahasan hukum seputar Puasa Ramadan. Pertama kita akan membahas rukun-rukun puasa, Rukun puasa ada dua :

1. Pertama menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa, yang mana rukun suatu ibadah adalah suatu yang wajib ditunaikan jika tidak ditunaikan maka ibadahnya tidak sah dan batal. Jadi bagi seseorang yang berpuasa dia wajib menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, seperti makan minum berhubungan suami istri di siang hari dan sebagainya dan ini ijma para ulama. Disebutkan oleh Ibnu Abdul barr dalam kitab At-Tamhid dan Ibnu Hazm dalam kitabnya Maraatib Ijma’.

2. Kedua, dari rukun-rukun puasa yaitu menahan diri dari terbit Fajar Shodiq, Fajar yang ke-2 sampai terbenam matahari. Jadi tidak boleh dia berbuka di pertengahan hari, dia harus menahan diri dari terbit fajar Shodiq sampai terbenam matahari. Adapun waktu mulai menahan diri atau waktu mulai imsak adalah ketika terbitnya Fajar yang kedua atau yang dinamakan Fajar Shodiq, karena Fajar ada dua macam ada yang dinamakan Al Fajar al Kadzib yang memanjang ke langit dan tidak melebar dan yang kedua Fajar Fajar As-shodiq fajar yang cahayanya melebar dan tidak ada kegelapan setelah Fajar shadiq. Adapun Fajar kadzib cahayanya memanjang ke atas setelah itu gelap lagi. Itu diantara perbedaan antara Fajar kadzib dan Fajar shadiq. Jadi seseorang diperintahkan untuk menahan dirinya dari segala yang membatalkan puasa atau imsak dari terbitnya Fajar As-Shadiq, fajar yang kedua. Ini sebagaimana yang disepakati oleh para ulama, dan dikatakan ijmak dalam hal ini. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah beliau mengatakan:

والصَّومُ المشروعُ هو الإمساكُ عن المُفَطِّراتِ، من طلوعِ الفَجرِ الثاني إلى غُروبِ الشَّمس

“Dan puasa yang disyariatkan yaitu dia menahan diri atau berimsak dari apa-apa yang membatalkan puasa sejak terbitnya Fajar kedua sampai terbenamnya matahari”.

Dan juga disebutkan oleh Ibnu Abdul Barr ijmaknya para ulama dalam hal ini, berkata beliau:

والنَّهارُ الذي يجِبُ صيامُه: من طلوعِ الفَجرِ إلى غروبِ الشَّمسِ، على هذا إجماعُ عُلَماءِ المُسلمينَ، فلا وَجْهَ للكلامِ فيه ((التمهيد)) (10/62).

“Dan waktu pagi kapan dimulai dia berpuasa yaitu dari terbitnya Fajar sampai terbenamnya matahari”. Oleh karena itu di sini ada ijma' ulama kaum muslimin dan tidak ada pendapat yang lain dalam hal ini.

Jika sudah terbit fajar shadiq, yang ditandai dengan adzan subuh maka wajib bagi kita untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Seandainya di mulutnya masih ada makanan maka hendaklah ia membuangnya atau mengeluarkannya, dan apabila dia menelan makanan tersebut maka puasanya batal. Dan ini sebagaimana kesepakatan ulama mazhab yang empat, dengan dalil firman Allah subhanahu wa ta'ala:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ[البقرة: 187].

“Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu sampai jelas bagi kalian telah terbit fajar dari malam hari, kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai terbenam matahari”.

Dalam ayat di atas Allah subhanahu wata'ala membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar, kemudian diperintahkan setelah itu untuk menahan diri sampai menjelang magrib. Ini jika adzan sesuai dengan waktu terbitnya Fajar Shodiq, tetapi apabila adzannya muadzin tidak sesuai dengan terbitnya Fajar Shodiq maka tidak dianggap adzan tersebut waktu mulai menahan diri waktu mulai berpuasa, tetapi patokan asal adalah ketika terbit Fajar Shodiq, dan adzan Subuh menandakan bahwasanya fajar shadiq telah terbit.

Kemudian pembahasan berikutnya waktu akhir imsak atau waktu akhir menahan diri. waktu imsak atau waktu akhir menahan diri yaitu sampai terbenamnya matahari, waktu akhir menahan diri waktu akhir berpuasa yaitu berakhir pada terbenamnya matahari. sebagaimana ijma para ulama, jika telah terbenam matahari dan telah berbuka kemudian misalnya dia naik pesawat pergi Safar dan di atas pesawat terlihat kembali matahari yang belum terbenam, maka apakah dia wajib menahan diri ketika melihat matahari ataukah lanjut terbuka ? “Maka jawabannya adalah dia lanjut terbuka dan puasanya tidak batal”. Ini sebagaimana yang difatwakan oleh para ulama, di antaranya Syaikh Abdurrozaq Al-Afifi, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan lain sebagainya dari para ulama.

Syaikh Abdurrozaq Afifi mengatakan:

إذا غابت الشَّمس في الأرض، فإنَّ الصَّائِم يُفطِرُ، فإذا ارتفعَت الطَّائرة في الفضاء، فرأى الشَّمسَ لم تغرُب استمَرَّ على فِطرِه... ((فتاوى الشيخ عبد الرزاق عفيفي)) (ص 168)

“Jika matahari telah terbenam maka wajib bagi orang yang berpuasa untuk berbuka, jika pesawat take off atau naik ke atas, kemudian dia melihat matahari belum terbenam maka terus dilanjutkan berbukanya”.

Adapun standar dan patokan ketika seorang yang bersafar dengan pesawat, di tengah perjalanan ia mendengar kabar radio bahwasanya negara terdekat sudah masuk waktu berbuka, akan tetapi dia masih melihat matahari belum terbenam di atas, maka apakah dia boleh berbuka atau tidak ? jawabannya tidak. Karena patokan atau standar dia adalah keadaan dia dalam pesawat, dia melihat matahari belum terbenam.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Post a Comment for "Rukun-Rukun Puasa (Materi #11)"